DEMO BURUH DI BATAM

Sejumlah Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ungkap 9 Poin Tuntutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa. Adapun tuntutannya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022, tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termasuk. dalam Perpu Cipta Kerja.

Kemudian ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/serikat buruh.

Ayat 3, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Baca juga: Kerja 9,5 Jam Sehari, Pekerja PT Yixin Tanjung Uncang Batam Cuma Dibayar Rp 60 Ribu

Ayat 4, apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

4. Uang pesangon

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.

Pasal 156 ayat 1 dalam Perppu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

5. Buruh kontrak

Ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

Halaman
1234

Berita Terkini