Pada ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian ayat 5 menyebutkan, waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar gubernur kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, terkait tarif jasa minimum," tegas Yafet.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)