Setelah berhasil mendaftar pada aplikasi, ikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran gadai:
- Pilih Menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
- Pilih Jenis Pembayaran Gadai yaitu Tebus Gadai
- Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
- Pastikan Surat Bukti Gadai (SBG) masih disimpan dengan baik karena itu nanti akan diperlukan saat mengambil barang jaminan Anda
- Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Stabil di Awal Pekan, Cek Rinciannya pada 2 Januari 2023
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta
Cara mengambil barang gadai di Pegadaian
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil barang jaminan di Pegadaian tanpa ribet, berikut langkahnya:
- Siapkan kartu identitas diri bisa KTP atau Paspor
- Siapkan Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterima dari petugas resmi Pegadaian saat mengajukan Pinjaman
- Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi
- Jika belum mengerti bagaimana caranya, cukup temui petugas resmi Pegadaian serta tunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) kepada petugas setempat. Anda akan diarahkan dengan senang hati.
- Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada)
- Setelah petugas kasir selesai memeriksa kecocokan data, maka barang jaminan sudah boleh Anda ambil.
Demikian cara tebus barang di Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
(*/TRIBUNBATAM.id)