TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan penggabungan ini, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Secara bertahap, kebijakan tentang NIK KTP jadi NPWP ini diimplentasikan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagai landasan hukumnya.
Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca juga: 5 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil
Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online
Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.
DJP mencatat 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2023.
Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang ada di tanah air.
Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi
Baca juga: Koperasi Bersengketa, Begini Penyelesaiannya di Dinas Koperasi Kota Batam
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
- Akses laman https://www.pajak.go.id/, lalu klik "Login" Atau akses langsung laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai, lalu klik "Login"
- Apabila Anda berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
- Pada menu "Profil" itu akan menunjukan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi".
- Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu "Profil" akan terdapat pula "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Pada kolom tersebut, Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik "Validasi".
- Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Dengan NIK menjadi NPWP, masyarakat akan menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(*/TRIBUNBATAM.id)