Jumat, 17 April 2026

PUBLIC SERVICE

Koperasi Bersengketa, Begini Penyelesaiannya di Dinas Koperasi Kota Batam

Koperasi yang mengalami masalah bahkan sengketa bisa diselesaikan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro setempat.

TRIBUN BALI
Pembentukan koperasi atas kesepakatan bersama anggota yang dituangkan dalam aturan yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART). Ilustrasi koperasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini koperasi di Kota Batam tumbuh pesat khususnya di lembaga dan badan perseroan yang ada di Batam.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan pihaknya selalu siap dalam memberikan masukan dan sosialisasi untuk pengembangan koperasi.

Suleman, juga mengatakan koperasi yang sehat harus selalu terbuka untuk seluruh anggota, sesuai dengan kesepakan yang sudaj tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga.

Koperasi pada dasarnya sangat membantu anggota yang tergabung di dalamnya, baik dari segi sosial maupun ekonomi.

Pembentukan koperasi atas kesepakatan bersama anggota yang dituangkan dalam aturan yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART).

Kesepakatan yang sudah dituangkan dalam ADART harus di daftarkan ke Dinas Koperasi yang ada di daerah dimana koperasi tersebut berdiri, agar mendapat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.

Namun dalam perjalanannya, sering kali koperasi mengalami masalah bahkan sengketa.

Baca juga: CEK Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah BPN, Segera Urus Sebelum Ada Sengketa

Baca juga: STRATEGI Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam Membuat Koperasi dan UKM Naik Kelas

Hal ini harus diselesaikan secara baik agar koperasi tetap bermanfaat bagi anggotanya.

Untuk penyelesaian masalah maupun sengketa bisa dilakukan di Dinas Koperasi.

Berikut penyelesaian sengketa yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menerima surat aduan dari koperasi, dan mendisposisi Pengaduan Sengketa Koperasi
  • Menghimpun data terkait sengketa Koperasi antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta laporan keungan koperasi yang bersengketa
  • Mengidentifikasi permasalahan yang menimbulkan sengketa koperasi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala Dinas, Kabid, Kasi dan staf seksi perlindungan koperasi untuk merumuskan format sengketa Koperasi.
  • Mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa koperasi
  • Melaksanakan rapat Koordinasi bersama aparat yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa koperasi.
  • Melaksanakan kembali rapat koordinasi bersama aparat yang ditunjuk untuk memfasilitasi sengketa koperasi
  • Mengirimkan surat resmi terkait penyelesaian koperasi. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved