APLIKASI
Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online
Jika lupa Nomor NPWP, bisa dideteksi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan online maupun offline.
TRIBUNBATAM.id - Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa dilakukan dengan mudah.
Jika Anda lupa Nomor NPWP, bisa dideteksi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pasalnya NPWP juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Penduduk atau KTP.
Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan online maupun offline.
Informasi terkait hal ini penting mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
Cek NPWP online dengan NIK
Cek NPWP dengan NIK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.
Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
- Buka browser di HP atau PC
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
- Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Baca juga: Aturan dan Cara Hitung Pajak Kiriman Barang dari Batam ke Kota Lain di Indonesia
Baca juga: Prosedur Cara Bawa Kendaraan Bermotor Keluar Batam, Simak Syaratnya
Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.
Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Itulah salah satu solusi lupa nomor NPWP dengan melakukan cek NPWP online yang sekaligus merupakan cara cek NIK terdaftar NPWP.
Sementara, untuk cek NPWP dengan KTP secara offline juga dapat dilakukan sebagai solusi lain mengatasi masalah lupa nomor NPWP.
Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.
Itulah cara cek NPWP dengan NIK secara offline bagi yang lupa nomor NPWP.
Selain itu, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan ikuti panduan pada layanan tersebut.
(*)