BATAM, TRIBUNBATAM.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memutuskan kadernya yang juga anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Azhari David Yolanda akan dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu pasca penetapan Azhari sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
DPP Partai Nasdem telah mengintsruksikan DPW Partai Nasdem Kepri agar memulai proses PAW terhadap Azhari. Posisi Azhari di DPRD Batam akan digantikan Rival Pribadi.
"Ya sudah diterima. Instruksinya adalah PAW," ujar Sekretaris Nasdem Kepri, Muhammad Kamaluddin, Jumat (10/2/2023).
Pada pemilu legislatif di Batam 2019 lalu, Rival Pribadi memperoleh suara terbanyak kedua untuk daerah pemilihan (dapil) Sekupang-Belakang Padang.
Dia meraih suara sebanyak 3.915. Sedangkan Azhari David Yolanda berada di atasnya dengan 6.151 suara.
Kamal juga membantah Rival Pribadi sudah keluar dari Partai Nasdem.
Baca juga: Partai Nasdem Kepri Terima Surat PAW, Rival Pribadi Gantikan Azhari David Yolanda
"Masih di Nasdem," ujarnya singkat.
Sebelumnya pada Oktober 2022, Rival sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu Rival menjabat sebagai Wakil Ketua DPW NasDem Kepri.
Namun surat pengunduran diri Rival tidak disetujui oleh partai. Hingga saat ini Rival masih menjadi bagian dari Partai NasDem.
“Belum keluar, surat (pengunduran diri) kemarin tidak disetujui,” katanya.
Kasus Azhari David Yolanda
Sementara itu, Polresta Barelang menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap polisi di dalam kamar sebuah hotel di Batam bersama seorang wanita dan sepaket sabu seberat 0,68 gram.