PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Nofrisnsyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak sesudah vonis Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Rosti mengaku lega setelah majelis hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara.

Ia menambahkan majelis hakim sempat meminta kejujuran dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer.

Namun menurutnya hanya Bharada E yang merespon itu.

"Pengadilan membutuhkan kejujuran. Bukan membuat candaan yang tidak perlu dalam persidangan," ucapnya.

Kamaruddin berharap vonis yang lebih tinggi juga diberikan kepada Ricky Rizal.

Menurutnya, ini perlu menjadi perhatian apalagi statusnya ketika itu sebagai anggota Polri.

SALAM Metal Kuat Ma'ruf

Reaksi menarik muncul ketika majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Tepatnya setelah Kuat Ma'ruf berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tampak mengangkat tiga jarinya seperti salam anak metal ketika meninggalkan ruang sidang.

Tak banyak kalimat yang keluar dari mulutnya.

Ia berlalu saja meninggalkan ruang sidang dengan mendapat pengawalan ketat.

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Vonis Kuat Ma'ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Gaya Kuat Ma'ruf ini bukan yang pertama menyita perhatian publik.

Sebelumnya eks sopir Ferdy Sambo ini memberi salam 'Saranghaeyo' sebelum sidang putusan vonis hari ini.

Sebelum mendengarkan vonisnya, Kuat Ma'ruf tampak kaget setelah majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkannya.

Halaman
123

Berita Terkini