PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Nofrisnsyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak sesudah vonis Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Rosti mengaku lega setelah majelis hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku lega dengan vonis majelis hakim terhadap Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara.

Tangannya terlihat memegang foto anaknya sejak sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari sebelumnya atau Senin (13/2/2023).

Sejak awal Rosti Simanjuntak percaya jika hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan.

Apalagi saat majelis hakim menyebut jika Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dalam pembunuhan anaknya.

"Kami terima kasih kepada majelis hakim. Kami mendapat kelegaan. Kami percaya kepada hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan," ucapnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang

Rosti pun menjawab pertanyaan awak media tentang harapannya akan vonis majelis hakim PN Jaksel terkait nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Seperti diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap tiga terdakwa pembunuhan terhadap Yosua selalu lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Sementara tuntutan JPU penjara seumur hidup.

Kemudian vonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.

Adapun JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu delapan tahun penjara.

Tuntutan ini sama dengan Kuat Ma'ruf sampai majelis hakim memberi vonis 15 tahun penjara.

"Dalam perkataan jujurnya, biat hakim nanti yang menentukan. Sekali lagi, kami percaya hakim perpanjangan tangan Tuhan," ucapnya.

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak Ucap Syukur

Sementara pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika sejak awal pihaknya berharap hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Halaman
123

Berita Terkini