JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap ikut memberikan tanggapan perihal mundurnya Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, Rafael mengundurkan diri dari ASN tak lama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatannya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan gegara ulah Mario Dandy Satriyo, anak Rafael.
Terkait pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ini, Yudi berharap Kemenkeu tidak menyetujuinya.
Ia pun memberikan dasar pertimbangannya.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," cuit Yudi dalam akun Twitter-nya, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak, Ini Kata Stafus Menkeu
Menurut Yudi, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Namun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki.
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, Red) saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," jelasnya.
Yudi kemudian memberi contoh kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," kata Yudi.
Baca juga: Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak
Sebelumnya, Rafael mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Selain itu, ia juga mundur dari status ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berikut isi surat terbuka Rafael:
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Gegara Ulah Anak
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Penyidik KPK Harap Kemenkeu Tak Terima Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo