TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika dalam keadaan tidak aktif atau terblokir.
Dengan kondisi tidak aktif, maka peserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapat layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Nah, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan lagi, Anda perlu mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Secara online bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.
Jika JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bermodal KTP Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat ke Faskes, Begini Caranya
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Jika Lupa Bawa saat Berobat
Berikut cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang dilansir Tribunjakarta.com:
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.
- Pilih menu "Segmen Peserta".
- Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.
Kantor Cabang
Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:
- Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
- Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
- Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Aturan Baru Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung 3 Jenis Penyakit Ginjal Ini, Termasuk Cuci Darah
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak:
Aplikasi Mobile JKN
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.
- Masukan captcha pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik Login.
- Pilih menu "Peserta".
- Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan Whatsapp (08118750400).
- Kemudian pilih menu "Cek Status Peserta".
- Lalu ketik nomor peserta/NIK.
- Ketik tanggal lahir sesuai format.
- Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.
- Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.
- Lalu ketik nomor peserta/NIK.
- Ketik tanggal lahir.
- Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
(*/TRIBUNBATAM.id)