Oknum TNI Maki Sopir Mobil Sambil Pamer Sangkur, Kapendam Ungkap Kronologisnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM TNI - Tangkap layar oknum TNI sambil membawa sangkur mendatangi mobil Sienta di belakangnya. Kejadian yang viral di medsos ini terjadi di lampu merah perempatan Jl MH Thamrin-Jl Batan Selatan-Jl Mayjend DI Panjaitan Kota Semarang, Jumat (3/3/2023).

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi oknum TNI viral di medsos lantaran memaki pengemudi mobil saat berhenti di lampu merah.

Kejadian yang melibatkan oknum TNI hingga viral di medsos ini terjadi di Jl MH Thamrin-Jl Batan Selatan-Jl Mayjend DI Panjaitan Kota Semarang.

Oknum TNI yang viral di medsos itu kian menjadi sorotan karena tidak hanya memaki pengemudi mobil Sienta warga silver yang ada di belakangnya.

Namun dalam video yang beredar luas serta viral di medsos, tampak oknum TNI itu kembali ke mobilnya sambil membawa sangkur.

Kemudian menghampiri pengemudi mobil Sienta di belakangnya itu.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Aniaya Pemabuk Buat Rusuh di Kafe, Danrem Bersikap

Saat kembali ke mobil Sienta itu terlihat oknum TNI itu menunjukkan sangkur yang diambilnya di mobil.
Kemudian sangkur itu dimasukkan lagi ke kabin mobilnya dan sembari menunjuk dirinya.

Tampak tidak ada perlawanan sedikit dari pengendara mobil Sienta tersebut.

Aksi koboi yang dilakukan oknum TNI divideokan pengguna jalan lainnya dari dalam mobil.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto angkat bicara mengenai aksi oknum TNI yang viral di medsos itu.

Ia menjelaskan, perselisihan itu terjadi Jumat (3/3) lalu.

Oknum TNI berinisial Es merupakan prajurit Kodim 0733/KS.

Sementara pengendara mobil Sienta itu berinisial Nh (51).

Baca juga: Bawa 20 Kg Sabu, Dua Oknum TNI Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti

Perselisihan itu bermula ketika mobil Sienta silver dengan nomor polisi H-1531-HS yang dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial NH (51) memepet mobil Mazda Biante berpelat nomor B-1155-JA milik Es sejak di Jalan Gajahmada sampai dengan belok ke kiri menuju Jalan MH. Thamrin.

Menurutnya, saat itu prajurit Kodim 0733/ KS merasa laju kendaraanya terganggu dan pengendara mobil Toyota Sienta kurang memperhatikan keselamatan pengendara lain di jalan raya.

Akhirnya oknum TNI berinisial Es berniat untuk menghentikan dan memberikan peringatan kepada Nh.

"Sesampainya di traffic light Jl MH Thamrin, oknum anggota ES menghentikan mobilnya, lalu menghampiri dan menegur NH dan terjadi cekcok mulut karena keduanya sama-sama merasa benar," ujarnya.

Hingga akhirnya cekcok itu membuat oknum TNI terprovokasi dan terpancing emosinya.

Kemudian oknum TNI berinisial Es kembali ke mobilnya mengambil sangkur yang merupakan kelengkapan baju dinasnya (PDL).

Baca juga: Oknum TNI Polri Terlibat Kasus Pencurian Barang Milik Negara

"Pada saat terjadi cekcok tersebut, rupanya ada pengendara mobil di belakang mobil NH yang mengambil video dan selanjutnya diunggah di media sosial hingga akhirnya viral," terangnya.

Kapendam menerangkan, Satuan Kodim 0733/KS telah mengambil langkah terkait kejadian tersebut.

Di antaranya meminta keterangan terhadap oknum anggota ES serta telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan alat bukti lainnya.

"Di lain pihak, Satuan Kodim 0733/KS mendatangi dan mempertemukan NH dengan ES untuk dilakukan upaya mediasi," tuturnya.

Ia menuturkan komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, tentu satuan tempat ES berdinas akan melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum dalam menangani permasalahan yang terjadi secara profesional dan proporsional.

Baca juga: Panglima TNI Minta Maaf, Akui Ada Oknum TNI Beraksi di Luar Batas saat Jaga Papua

"Kedua belah pihak telah selesai dimediasi. Keduanya telah membicarakan secara kekeluargaan, saling memaafkan, serta melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum," tandasnya.

Ia pun mengingatkan semua pihak pengguna jalan raya untuk berperilaku baik saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku.

"Sebagai warga negara, kita punya hak yang sama di manapun, berada termasuk di jalan raya. Hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya," paparnya.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunJateng.com

Berita Terkini