Semua Pihak yang Terafiliasi akan Diperiksa
Dari hasil audit investigasi pihak Itjen Kemenkeu, Rafael Alun diketahui memiliki sejumlah perusahaan yang tidak dilaporkan, termasuk para pihak yang terafiliasi dengannya.
Sehingga, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memberi rekomendasi kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan kepada para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Dalam laporan harta kekayaan saudara RAT itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan."
"Ini juga termasuk pihak terafiliasi," jelas Awan Nurmawan Nuh, Rabu.
Selain itu, Irjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Dirjen Pajak Kemenkeu untuk memeriksa para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun.
"Jadi kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan pada Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," papar Awan.
Menkeu Setujui Pemecatan Rafael Alun sebagai ASN
Pada Selasa (7/3/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disebut sudah menyetujui pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)" kata Awan, dilansir Wartakotalive.com.
Awan menjelaskan, pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.
Jabatan Rafael Alun sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, telah dicopot pada Kamis (23/2/2023).
Namun, saat itu status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai ASN.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Jalani Pemeriksaan LHKPN di KPK