JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak diterima, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini harus menerima kenyataan dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (8/3/2023) lalu.
Itu setelah Kemenkeu mendapat hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael.
Sebelumnya, harta kekayaan Rafael ikut disorot pasca kasus hukum yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo (20).
Imbasnya, Rafael pun terpaksa harus menjalani sejumlah pemeriksaan terkait harta kekayaannya hingga direkomendasikan untuk dipecat.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, Rabu.
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT."
"Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran."
"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelas Awan.
Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak
Diberitakan Wartakotalive.com, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ungkap Awan, Rabu.