Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael kini resmi dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak diterima, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini harus menerima kenyataan dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (8/3/2023) lalu.

Itu setelah Kemenkeu mendapat hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael ikut disorot pasca kasus hukum yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo (20).

Imbasnya, Rafael pun terpaksa harus menjalani sejumlah pemeriksaan terkait harta kekayaannya hingga direkomendasikan untuk dipecat.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, Rabu.

Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT."

"Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran."

"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelas Awan.

Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak

Diberitakan Wartakotalive.com, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ungkap Awan, Rabu.

Semua Pihak yang Terafiliasi akan Diperiksa

Dari hasil audit investigasi pihak Itjen Kemenkeu, Rafael Alun diketahui memiliki sejumlah perusahaan yang tidak dilaporkan, termasuk para pihak yang terafiliasi dengannya.

Sehingga, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memberi rekomendasi kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan kepada para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam laporan harta kekayaan saudara RAT itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan."

"Ini juga termasuk pihak terafiliasi," jelas Awan Nurmawan Nuh, Rabu.

Selain itu, Irjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Dirjen Pajak Kemenkeu untuk memeriksa para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun.

"Jadi kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan pada Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," papar Awan.

Menkeu Setujui Pemecatan Rafael Alun sebagai ASN

Pada Selasa (7/3/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disebut sudah menyetujui pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)" kata Awan, dilansir Wartakotalive.com.

Awan menjelaskan, pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Jabatan Rafael Alun sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, telah dicopot pada Kamis (23/2/2023).

Namun, saat itu status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai ASN.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Jalani Pemeriksaan LHKPN di KPK

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun.

Penolakan itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Harta kekayaan Rafael antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut sedikit lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mencapai Rp58.048.779.283. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak

Berita Terkini