BATAM TERKINI

MODUS Rekrutment Calon PMI Ilegal dari Batam, Korban Tergiur Upah 50 Dolar Sehari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMI ILEGAL DI BATAM - Tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal di Batam, Nk (tengah) saat ungkap kasus di Mapolsek Bengkong, Rabu (8/3/2023).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi kembali membongkar kasus pengiriman PMI ilegal dari Batam ke negara Jiran.

Kali ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial NK karena merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal alias tanpa mematuhi prosedur hukum.

Aksi ini sudah dilakukannya sejak tiga bulan lalu dan sudah memberangkatkan PMI ilegal ke Singapura sebanyak satu kali.

Namun, aksinya berakhir saat akan melakukan percobaan kedua oleh polisi berkat informasi dari masyarakat.

NR tidak sendirian, ia bersama W yang saat ini sedang dicari polisi.

W merupakan salah satu pengurus yang ada di Kota Batam.

Dalam ungkap kasus di Polsek Bengkong, Nk mengatakan merekrut calon PMI melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Bisnis Haram PMI Ilegal di Batam, Ambil Untung 2,5 Juta dari Potong Gaji ART

"Awalnya kami chatingan melalui masenger. Setelah beberapa kali komunikasi, calon PMI minta nomor WhatsApp. Kami sempat teleponan hingga saya datang ke rumah mereka di Bengkulu," ujar NK, Rabu (8/3/2023).

Biasanya, ia merekrut calon PMI dari tempat asalnya yakni Bengkulu.

Karena, menurutnya beberapa calon PMI sudah ia kenal sebelumnya.

"Ada yang saya sudah kenal. Saya janjikan mereka kerja di restoran dengan gaji 50 dolar Singapura per hari," katanya.

Untuk bisa berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center, calon PMI harus membayar Rp 7 juta kepada dirinya.

"Uang Rp 7 juta itu sudah meliputi tiket Bengkulu ke Batam, pembuatan paspor hingga berangkat ke Batam," jelasnya.

Dari total uang itu, NK mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta per orangnya.

NK mengaku segala urusan dokumen seperti paspor dan lainnya dia buat sendiri.

"Selama ini, saya tidak tahu jika ini termasuk melawan hukum. Saya baru sadar dan menyesal usai ditangkap polisi," akunya.

Saat ini, NK mengakui perbuatannya dan menyesali atas apa yang sudah dilakukannya.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Risqy menjelaskan, aksi tersangka NK terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Selain NK ada tiga orang korban yang berhasil diselamatkan di rumah penampungan di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong Batam.

"Ketiga calon PMI itu berinisial, SF (51), AP (24) dan TB (23). Saat kami amankan paspor mereka belum siap," jelas Kapolsek.

Ketiga calon PMI berasal dari Bengkulu. Mereka masih satu kampung dengan pelaku.

"Sampai saat ini kami masih dalami, dan masih mendalami perkembangan. Tidak kemungkinan akan muncul tersangka atau fakta-fakta baru," ujangnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 81junto 83 UUD RI, nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana paling 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Berita Terkini