Selanjutnya, penyesuaian juga bisa dilaksanakan dengan enam hari kerja dalam seminggu, delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah ekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima, atau dipotong sebesar 25 persen.
Adapun industri yang disebutkan dalam Permenaker tersebut yang terdampak ekonomi global yakni :
1. Industri tekstil dan pakaian jadi
2. Industri alas kaki
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri furnitur, dan
5. Industri mainan anak.
Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini di terbitkan dan ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan di Jakarta pada 8 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan, dikeluarkan Permenaker 5 tahun 2023 membuat kondisi buruh saat ini sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Ramon mengatakan, saat ini buruh sedang berjuang melakukan penolakan omnibuslaw cipta kerja, namun malah Menaker mengeluarkan aturan baru.
Buruh Kota Batam pun mengecam keras dikeluarkannya Permenaker 5 Tahun 2023.
Permenaker yang dikeluarkan menurut buruh sangat bertentangan dengan UU serta PP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.
Di samping itu, Permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah.
Selain itu, produk ekspor kurs yang digunakan adalah dolar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah.