BATAM TERKINI

BURUH Batam Siap Turun ke Jalan, Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfitoni, Waketum PPEE FSPMI, sekaligus Ketua DPW Partai Buruh Kepri mengatakan, buruh menolak aturan baru dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 karena dinilai bertentangan dengan Pergub.

Jika upah buruh dikurangi 25 persen, maka hal tersebut mengeksploitasi tenaga buruh.

"Dengan tegas kita menolaknya, meski aturan itu tidak menyangkut perusahaan manufacturing. Tetapi hal ini bisa disalahgunakan oleh perusahaan yang ada di luar kawasan," katanya.

Di samping itu aturan tersebut juga menimbulkan kecemburuan sosial dengan perusahaan tekstil lokal, contoh yang hasil produksinya beredar di Indonesia. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)



 

Berita Terkini