MATA LOKAL CORNER

Pemilu 2024 Kepri, KASN Ungkap Sanksi PNS Jika Terbukti Tak Netral saat Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU 2024 KEPRI - Ketua Komite Aparatur Sipil Negara atau KASN mengungkap sejumlah sanksi untuk PNS atau Abdi Negara yang terbukti tidak nertal saat Pilkada Kepri. Foto potret apel pagi di Pemprov Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilu 2024 Kepri sudah bergulir.

Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pun memberi perhatian terkait Pemilu 2024 Kepri ini.

Termasuk sanksi bagi ASN jika terbukti tak netral saat Pemilu Kepri 2024.

Sanski bagi ASN yang terbukti tak netral saat Pemilu Kepri 2024 itu disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Ia mengungkap terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada Pemilu Kepri 2024 ini.

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

Baca juga: Mata Lokal Corner, Bawaslu dan KPU Kepri Benarkan Ada Joki Pantarlih Pemilu 2024

"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan. Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ungkapnya," ujar Agus dilansir dari siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3/2023).

Agus menjelaskan, ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang. Hanya saja, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara.

"Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara," tutur Agus.

Dia pun mengungkapkan, mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Yakni jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ungkap Dampak Penggusuran di Batam Buat Pemilu 2024

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana.

Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Halaman
12

Berita Terkini