"Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos). Hingga saat ini, KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik.
"Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga," tegasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com