Anwar Aris menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Jatanras Polresta Barelang kemudian mencari informasi dan keberadaan GN.
Pencarian terus dilakukan hingga Rabu (21/3) Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong didukung Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi terkait keberadaan GN.
"Kami mendapatkan informasi GN sedang berada di sekitar Harbour Bay Batuampar. Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang duduk," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong tersebut.
Kasus asusila di Batam dengan terduga pelaku GN merupakan pengungkapan terbaru dari rangkaian kasus pencabulan anak selama ini.
Catatan TribunBatam.id, kasus asusila di Batam dengan anak sebagai korban terjadi setiap bulan selama 2023.
Ungkap kasus Polsek Nongsa contoh lainnya.
Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai ASN di Pemko Batam.
Pelaku berinisial IA (39) itu ditangkap setelah mencabuli ketiga anak kandungnya yang masih berusia di bawah 18 umur.
Ketiga anaknya itu bahkan masih bocah dan berjenis kelamin laki-laki.
“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul. Tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.
Fian menyebutkan tiga anaknya itu berusia 8 tahun dan 6 tahun serta 12 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.
“Ketiga anaknya jadi korban, yang berusia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Fian Agung.
Kejadian itu terungkap saat anak mengeluarkan kotoran (BAB) bercampur darah.
Korban kemudian menyampaikan ke ibunya sehingga hingga sang ibu melaporkan perbuatan suami ke polisi.