“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah kita kumpulkan, pelaku kita amankan dari rumahnya,” kata Fian Agung.
Fian Agung menyayangkan sikap pelaku yang seharusnya melindungi anak-anaknya namun justru melakukan perbuatan keji. “Pelaku berprofesi sebagai ASN di Pemko Batam pula,” beber Kapolsek Nongsa itu.
Sepekan sebelumnya Polsek Sekupang juga menangkap FHR (19) atas dugaan pencabulan.
Korbannya adalah pacar sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3) sore.
Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan.
SA sendiri sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui SA bersama FHR.
Sebelum tertangkap, FHR beberapa kali mengecohkan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.
FHR membawa SA ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji.
Mereka kemudian pindah ke satu hotel untuk menghindari pencarian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christophel Tamba, mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah polisi mendapat laporan.
"FHR akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuaji," kata Christoper.
Di Belakang Padang, polisi menangkap seorang Pria brinisial S (34) setelah dilaporkan mencabuli anak berinisial M (17).
Kapolsek Belakang Pasang AKP mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Februari 2023 lalu.