ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jelang Idulfitri, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Haris mengingatkan, pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023
Ia berharap agar sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Anambas dapat mematuhi aturan dan ketentuan tersebut.
"Bagi perusahaan saya kira itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk THR sesuai dengan masa kerjanya wajib untuk diberikan," ucapnya, Jumat (31/3/2023).
Di sisi lain, ia mengatakan terkait THR bagi PNS dan PTT lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan segera disalurkan mulai awal April 2023.
Baca juga: JELANG Ramadan, Kadisnaker Ingatkan Perusahaan di Batam Bayar THR Tepat Waktu
Namun penyaluran itu masih perlu penyesuaian persentase terhadap kemampuan anggaran daerah yang ada.
Haris melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu dan berharap dari dana transfer pusat.
"Yang jelas penyaluran THR ASN ini sudah diatur dan diimbau pemerintah pusat melalui Kemendagri. Kalau kemampuan anggaran kita cukup akan segera kita salurkan. Namun, kalau tidak cukup, kita akan sesuaikan dengan persentase. Yang jelas, regulasinya sudah kita siapkan dalam APBD bahwa peruntukan THR itu ada," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google