JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Itu terkait penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada Senin, 10 April 2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Bersurat ke KPK, Mogok Minum Obat Ngotot Dirawat di Singapura
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Lukas.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Baca juga: KPK Hadirkan Lukas Enembe Pakai Kursi Roda dan Rompi Oranye saat Konfrensi Pers