KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur menangkap seorang pelaku residivis kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, pelaku pencurian itu merupakan residivis yang telah dua kali masuk keluar penjara dengan kasus yang serupa.
"Pelaku bernama Rizky (27) diamankan di rumah keluarganya di Tanjungbatu Kundur," ujar Buala, Minggu (2/4/2023).
Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat bersembunyi hampir sebulan di rumah keluarganya.
Namun pelarian itu hanya sementara dan pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim yang telah mengantongi keberadaannya.
Baca juga: Jumat Curhat Polsek Sagulung Batam Ungkap Aksi Eksibisionis Sampai Pencurian
Saat akan ditangkap polisi, pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar. Namun berhasil digagalkan oleh Tim Unit Reskrim.
"Pelaku melakukan pencurian pada Februari lalu dengan menggondol speaker dan telepon genggam milik salah satu warga di Kundur," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan bebeapa barang hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)