"Ini melibatkan jaringan-jaringan, baik-baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Tentu banyak sumber yang harus kami uji. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti,"kata Mahfud MD.
SIKAP PMKRI Batam
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Batam, Santus Hilarius menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Bapak Prof. Mahfud MD ke Batam.
Baca juga: PMI Ilegal di Batam, Polsek KKP Tangkap Pria Hendak Kirim Dua Korban ke Malaysia
Ketua Presidium PMKRI Batam, Yohanes Ama Making meyakini dengan kehadiran Menko Polhukam ke Batam bukan tanpa sebab.
Pasti ada sesuatu hal yang mendesak.
Ia menduga salah satunya yakni agenda menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Aduan masyarakat tersebut diduga kasus perdagangan orang atau human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.
"Kasus ini memang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes, Rabu (5/4/2023).
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang.
Baca juga: Pengurus Pusat Pemuda Katolik dan BP2MI Ikut Kawal Kasus PMI Ilegal di Batam
Dia menambahkan pihaknya berharap kepada Pak Mahfud MD atas nama kebenaran dan rasa keadilan publik berani membuka kasus perdagangan manusia yang saat sedang marak di Kota Batam, Kepri.
Termasuk langkah yang diambil aparat penegak hukum.
"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusian tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.
Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar.
Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.
Seperti yang diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Korban Anak-anak