BERITA JAKARTA

VIRAL, Pengurus RT di Cengkareng Pungut Uang THR ke Warga, Tiap Tahun Angkanya Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat edaran yang berisi pungutan uang THR yang diteken pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. Ilustrasi

Jumadi mengatakan, surat edaran tersebut di bawah kuasa penuh dari pihak RT bukan pihaknya. 

"Kalau soal surat THR viral ini, saya itu tahu baru tadi pagi, saya dikabari oleh Kasi pemerintahan Kelurahan Kapuk untuk memanggil orang-orang yang bertanda tangan di surat tersebut." 

"Itu sepenuhnya RT yang mengeluarkan," kata Jumadi, ketua RW 16 Kelurahan Kapuk, Kamis (5/4/2023). 

Sementara itu, Jumadi Ketua RW 016 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menanggapi soal viral pungutan liar tunjangan hari raya yang dilakukan pengurus RT.

Jumadi menuturkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penandatanganan surat tersebut. 

"Saya panggil beberapa orang kemudian dikumpulkan di Kelurahan."

"Kami menekankan kita sebagai pekerja sosial sehingga tidak harus meminta kepada siapapun yang namanya pungli," ujarnya. 

Dalam kasus ini, seluruh pihak yang terkait di dalam surat edaran pungutan liar THR tersebut, sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh pihak kelurahan.

Surat Edaran Pungli THR

Dikutip dari TribunJakarta.com, surat tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pungli THR tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, Anggota Dawis, dan ZIS Keluarahan. 

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.

Adapun besaran THR yang diminta tersebut beragam jumlahnya. 

Dalam surat edaran itu, pemungut membagi menjadi empat klasifikasi. 

Pertama untuk pemilik home industri ditarik uang THR sebanyak Rp300 ribu. 

Kemudian untuk pemilik warung dimintai uang sebanyak Rp150 ribu. 

Untuk pemilik kontrakan, THR yang harus dibayarkan sebanyak Rp200 ribu. 

Sementara untuk rumah tinggal ditarik sebanyak Rp60 ribu

SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali. (TRIBUNNEWS.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com



Berita Terkini