Eks Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara Terlibat Aniaya Anak Petinggi GP Ansor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) saat menghadiri sidang tuntungan di PN Jakarta Selatan

TRIBUNBATAM.id - Mantan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PM Jakarta Selatan.

Sekadar mengingatkan, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya D (17) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu pacarnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Pada persidangan yang berlangsung pada Senin (10/4/2023), majelis hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Vonis AG eks Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara

Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa, di mana jaksa sebelumnya menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Sebelumnya AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pengacara Setuju Mario Dihukum Berat

Sementara itu, Kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy Satrio (20) perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Namun, Bhirawa tidak sepakat hukuman berat juga perlu diberikan kepada kliennya.

Dilansir dari kompas.com, ia menilai AG tidak melakukan penganiayaan.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat," ujar Bhirawa, Ahad (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

Dengan tegas Bhirawa menyebut bahwa AG tidak melakukan tindak pidana.

Baca juga: Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Didakwa Ikut Aniaya David

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga

Oleh karena itu, ia tidak setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman empat tahun penjara kepada AG.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah saja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane jugalah yang merekam penganiayaan saat mario melakukan kekejamannya.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Tak Berstatus ASN Lagi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ KompasTV)

Berita Terkini