Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun
Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.
"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.
Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.
Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.
"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.
Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J