TRIBUNBATAM.id - Layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan cukup beragam.
Termasuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
Untuk itu ketahui tata cara dan prosedur pemeriksaan gigi.
Sama seperti layanan poli atau klinik lain, Poli Gigi juga dapat diakses melalui Fasker Pertama atau 1 melalui layanan Puskesmas.
Selengkapnya berikut informasi terkait daftar perawatan dokter Gigi dan Mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Perawatan Dokter Gigi dan Mulut
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, Peraturan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, intansi menanggu hal-hal berikut:
- Administrasi pelayanan, seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Baca juga: Pasta Gigi Mampu Membersihkan 5 Barang di Rumahmu, Mulai Sepatu hingga Perhiasan
Baca juga: Cara Mengobati Sakit Gigi Menggunakan Daun Jambu Biji, Simak Panduannya
Pastikan peserta BPJS mampu menunjukkan KIS Aktif, KTP Asli, dan dokumen lain terkait pemeriksaan di poli gigi dan mulut.
Berikut tahapan untuk melakukan pendaftaran pemeriksaan dokter gigi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Cara Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Datang ke Puskesmas
Pertama peserta mendatangi puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih.
Sehingga, peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang tersedia.
Apabila terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan.
Peserta atau calon pasien bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi
Daftar peserta yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.