TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri menyebar foto Johanis dan Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai buron, Senin (15/5/2023).
Johanis merupakan Dirut PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur.
Keduanya merupakan tersangka tindak pidana perlindungan konsumen.
Kasus yang menjerat Johanis dan Thedy Johanis adalah jual beli ruko Mitra Raya 2, Batam.
Sebelumnya Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).
"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi.
Johanis merupakan ayah Thedy Johanis.
Johanis masuk dalam DPO bernomor/21/DITRESKRIMSUS/V/RES.2.2/2023/POLDA KEPRI.
Disebutkan Johanis lahir di Tanjungbatu, Kundur pada 18 Januari 1951.
Sedangkan Thedy Johanis lahir di Singapura pada 4 Maret 1980.
Dalam kasus ini penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Thedy Johanis (Direktur PT. Jaya Putra Kundur) dan Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur)
PT Jaya Putra Kundur merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan. Kemudian melakukan kerjasama dengan PT PT Mitra Raya Sektarindo selaku developer.
Nasriadi menambahkan, penetapan DPO dilakukan karena Johanis dan Thedy Johanis dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Johanis dan Thedy Johanis ke rumah dan perusahaannya.
Namun keduanya tidak ditemukan. "Kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka," tuturnya.
Sementara Djoni Ong telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Ditjen Imigrasi untuk mencekal kedua DPO agar tidak melarikan ke luar negeri.
Saat ini polisi mendapatkan indikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di Singapura. Nantinya akan dilakukan berbagai upaya hingga sampai red notice.
"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya.
Saat ini ada 59 serifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.
Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B /127 /XII / SPKT / Polda Kepri, tanggal 21 Desember 2022.
Surlima merupajan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.
Sementara melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.
Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.
Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan Sejumlah Rp. 4.016.000.000,- serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2.124.000.000,-
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka.
Tersangka Djoni Ong telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Sedangkan Johanis dan Thedy Johanis tidak memenuhi dua kali panggilan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang.(tribunbatam/beres)