KARIMUN TERKINI

Ungkap Kasus Narkoba di Karimun Baru Tangkap Pengedar, Pemilik Sabu Masih Bebas

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Anggota Polsek Kundur bersama tersangka Es (31) dalam ungkap kasus narkoba di Karimun. Polisi masih memburu pemilik barang haram jenis sabu-sabu berinisial Mr yang disebut Es.

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polisi masih memburu pemilik narkotika jenis sabu-sabu dalam ungkap kasus narkoba di Karimun.

Dalam ungkap kasus narkoba di Karimun itu, anggota Polsek Kundur baru menangkap satu tersangka berinisial Es (31) yang berperan sebagai pengedar.

Dari pengakuan Es, terungkap satu nama berinisial Mr yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.

Sayang, saat polisi memburu Mr di rumahnya sesuai alamat yang diberikan Es, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Polisi hanya menemukan lima paket sabu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak minyak rambut dalam penangkapan Es.

Baca juga: Polsek Kundur Selidiki Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Pemuka Agama Karimun

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lainnya seperti Dollar, Rupiah, Ringgit serta alat komuikasi serta beberapa kartu ATM.

"Pelaku sempat menjatuhkan barang bukti saat polisi mendatanginya. Namun berhasil kami cegah. Kemudian dengan disaksikan oleh polisi, pelaku mengambil kembali bungkusan plastik yang dijatuhkannya," ungkap Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, Minggu (21/5/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan Es dalam ungkap kasus narkoba di Karimun ini terjadi saat ia sedang mengedarkan barang haram itu.

Tepatnya di RT 03 RW 04 Tanjungbatu Kota.

Penangkapan Es dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait adanya oknum yang sering menjual dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan beberapa paket sabu di sana (Tanjungbatu Kota-red)," ujarnya.

Baca juga: Oknum TNI Terlibat Narkoba Coba Lolos dari Hukuman Mati, Siapkan Pembelaan

Setelah diperiksa, bungkusan plastik yang sempat dibuang Es ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jika Es telah mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Kundur dan sekitarnya selama dua tahun lebih.

"Pelaku mendapat keuntungan Rp 2 sampai 3 Juta setiap penjualan. Satu paket sabu dijualnya dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," ujarnya.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengimbau kepada masyarakat Kundur agar dapat berkerja sama apabila terdapat tindakan kejahatan dapat melaporkan kepihak berwajib.

"Pengungkapan ini merupakan bukti kerjasama kami bersama masyarakat. Kami imbau apabila ada melihat kejahatan segera laporkan, dengan begitu semakin kecil ruang untuk pelaku-pelaku kejahatan," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Berita Terkini