Terbitnya surat imbauan ini, dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring kelangkaan Pertalite yang terjadi di Anambas khususnya wilayah Siantan belakangan ini.
Baca juga: BBM Pertalite Langka di Anambas, Balada Usang Daerah Dikenal Penghasil Migas
Surat yang terbit pada bulan Mei 2023 ini, ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha atau pengecer yang menjual Pertalite kepada masyarakat di Anambas.
Dalam surat TribunBatam.id yang diterima, ada lima poin imbauan yang disampaikan DKUMPP Anambas, di antaranya:
1. Penjualan BBM jenis pertalite diberikan lansung kepada pengguna kendaraan yakni, kendaraan roda dua, roda tiga (tossa) dan roda empat sesuai takar penjualan.
2. Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha eceran BBM pertalite untuk memberikan botolan kepada masyarakat untuk dibawa pulang ke rumah.
Baca juga: Bupati Wan Siswandi Dukung Natuna Anambas Jadi Provinsi Baru
3. Kepada pelaku usaha eceran agar dapat memperhatikan keselamatan dan keamanan tempat jual dengan menyediakan alat APAR minimal 5 Kg.
4. Kepada pelaku usaha eceran agar tidak melakukan penyimpanan pada saat adanya kelangkaan.
Tetap dilakukan penjualan seperti biasa dengan pengawasan Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas.
5. Apabila poin 1 sampai dengan 4 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)