"Memberi kompensasi harus kepada kelompok nelayan yang berbadan hukum, minimal diketahui oleh pembinanya yaitu Dinas Perikanan," ujarnya.
Ia juga menyangkal bahwa perusahaan berusaha menghindar dari nelayan yang terdampak akibat ekplorasi yang dilakukan.
"Berikan kepada kami data nelayan yang terdampak. Kompensasi tidak aturan khusus yang mengatur besaran berapa yang wajib kami berikan. Kami tidak lari, namun kita sama-sama harus berbicara dan musyawarah," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)