"Untuk kasus kriminalitas sepanjang tahun 2022 ada 67 kasus. Ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dengan jumlah 70 kasus," katnya.
Ia melanjutkan, sepanjang tahun 2022 ini penanganan kasus kejahatan konvensional terhadap anak merupakan kasus paling menonjol di wilayah hukum Kabupaten Natuna.
Tahun ini terjadi 18 kasus yang korbannya adalah anak di bawah umur.
Sebanyak 10 kasus di antaranya sudah P21, sedangkan delapan kasus lagi masih proses sidik dan lidik.
Kemudian disusul kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penipuan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan angka yang tinggi untuk wilayah Natuna. Berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah, ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua termasuk dari Kapolda maupun Kapolri," katanya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/*)