KARIMUN TERKINI

Hari Raya Waisak, Sembilan Warga Binaan di Karimun Beragama Buddha Dapat Remisi

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan, saat memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada sembilan warga binaan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Minggu (4/6/2023).

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak sembilan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023 ini.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, jumlah warga binaan beragama Buddha sebanyak 17 orang, namun tidak secara keseluruhan yang menerima remisi.

"Napi yang telah memenuhi persyaratan hanya sembilan orang. Terdiri dari delapan laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Yogi, Minggu (4/6/2023).

Ia mengatakan, ada 8 warga binaan lain belum memenuhi persyaratan.

Tiga berstatus tahanan, tiga sedang menjalani subsider pengganti denda dan dua lainnya belum melewati masa minimun penahanan.

Yogi menambahkan, remisi ini diberikan kepada para narapidana di Rutan Karimun yang beragama Buddha dan telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai yang diatur di dalam Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Dihadiri Gubernur Kepri, Permabudhi Tanjungpinang Gelar Pentas Seni Waisak 2567

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.

Adapun remisi yang diberikan kepada sembilan napi itu yakni sebesar satu bulan.

Mereka masing-masing dari napi kasus narkoba sebanyak tujuh orang, pencurian satu orang dan penipuan satu orang.

Dengan remisi yang diberikan, Yogi berharap dapat memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, " ujarnya.

Sementara untuk wilayah Provinsi Kepri, diketahui secara keseluruhan ada 94 orang yang menerima remisi Hari Raya Waisak.

Baca juga: Perayaan Waisak di Batam, Ini Persiapan Vihara Budhi Bhakti Lubuk Baja

WBP tersebut tersebar di Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang.

Kemudian Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10 orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini