BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penggelapan uang jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center masih terus ditangani Polda Kepri.
Dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus tersangka kini masih menjadi buronan negara.
Dua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini diduga kabur ke luar negeri meninggalkan Indonesia untuk menghindari pengejaran Kepolisian.
Sudah tiga pekan berlangsung, pemilik unit ruko pasar mitra 2 ini menyandang status jadi buronan negara.
Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua pengusaha properti di Batam ini.
Berbagai upaya telah dilakukan Ditreskrimsus termasuk menggandeng kedutaan di Singapura dan juga Kepolisian di negara tersebut.
Ini dilakukan untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis.
Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan ini berada di Singapura.
Baca juga: Amankan Kunjungan Wapres Maruf Amin, Polres Bintan Terjunkan 269 Personil
“Kita minta mereka agar menghormati proses hukum, penuhi panggilan guna proses penyidikan,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6/2023).
Meski kedua tersangka belum ditemukan hingga hari ini, Kombes Pol Nasriadi menegaskan jajarannya berkomitmen tetap mencari kedua DPO ini.
“Intinya kita berkomitmen mencari kedua DPO ini,” tegasnya.
Nasriadi juga meminta pada masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan pelaku agar dapat melaporkannya ke kepolisian.
Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura.
Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.
"Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana," jelasnya.
Di samping itu, Ditreskrimsus Kombes Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari dua DPO Teddy dan Johanis Thedy agar membuat laporan ke Polda Kepri.
“Saya imbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar membuat pengaduan di Polda Kepri,” katanya.
Ia menyebutkan, baru ada dua laporan dari konsumen yang menjadi korban jual beli unit ruko di Pasar Mitra 2 itu.
Diketahui dua korban tersebut Surlima dan Yanni.
Sur lima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000, serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, korban tidak hanya Surlima dan Yanni.
Masih ada beberapa korban lainnya yang belum membuat laporan ke Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)