Bahkan kata Irsafwin, pengusaha pasir tambang Kepri, juga menyusun rencana dalam melakukan kegiatan.
Dimana setiap wilayah tambang pasir akan dilakukan penambangan selama tiga bulan.
Selanjutnya akan dilakukan pengkajian kembali.
"Kami akan datangkam konsultan untuk mengecek kembali, apakah ada abrasi, apakah kegiatan pertambangan merusak karang dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan
Penambangan pasir di Kepri menurutnya akan berpindah-pindah sesuai demgan lokasi yang sudah ditentukan.
Sementara melihat wilayah Kepri, kata Irsafwin potensi tambang pasir laut sangat besar.
Dimana sedimen laut sangat banyak dan hal ini juga mengakibatkan pendangkalan.
"Jadi pemanfaatan sedimen laut ini akan membantu semua pihak, baik nelayan dan warga sekitar," ujar Irsafwin.
Ia juga mengungkap sedikitnya terdapat 100 perusahaan penambang pasir laut yang sudah memiliki izin.
Dengan dikeluarkannya aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut menjadi angin segar bagi pengusaha pasir di Kepri.
"Termasuk angin segar bagi pengusaha tambang pasir di Kepri," ujarnya lagi.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)