Bahkan kata Sandana, saat ini pemerintah dalam melakukan pengawasan di darat saja pemerintah kewalahan, padahal namanya di darat hambatannya tidak terlalu berat.
"Saat ini ada aturan mengenai pemanfaatan sedimentasi laut. Pertanyaannya sekarang apakah pemerintah bisa mengawasi di lapangan bahwa pengusaha benar-benar mengambil sedimentasi. Karena pada umunya banyak juga pengusaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah ada dan maunya bypass," kata Sandana.
Dia juga mengatakan kelemahan dalam PP nomor 26 tahun 2023 tidak ada tindakan tegas yang disebutkan.
Yang ada menurutnya hanya berupa sanksi.
"Jadi ini sangat jelas dan akan menjadi celah bagi pengusaha Nakal untuk menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan. Contohnya yang diperbolehkan sendimentasi, tapi kenyataan di lapangan malah eksploitasi pasir laut," kata Sandana.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)