KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap tersangka pencurian di Karimun bernama Abdul Jalil.
Mata pria 26 tahun ini tampak sembab menahan tangis saat diapit dua anggota Polsek Meral yang menangkap serta membawanya.
Tersangka pencurian di Karimun ini nekat membobol pintu depan rumah Zulpikar pada 12 Juli 2023.
Dari aksi pencurian di Karimun itu, Abdul Jalil membawa satu unuit ponsel yang ditaksir harganya mencapai Rp 2,5 juta.
Mengetahui kondisi rumahnya yang tidak wajar, Zulpikar pun membuat laporan ke Polsek Meral.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap tersangka pencurian di Karimun di Kampung Baru Tebing, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan kami lakukan setelah serangkaian penyelidikan," ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Senin (24/7/2023).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handpone merk OPPO A53 warna Biru dengan Nomor Imei 1: 860951054063535 dan Nomor Imei 2" 860951054063527.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Meral untuk tindak lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)