TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.
Mereka diketahui sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tangkap Jenderal Bintang 3 yang Jabat Kepala Basarnas RI
Terkait OTT Basarnas ini, KPK menjadwalkan untuk bertemu Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Pertemuan itu tak lain untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Dalam hal ini KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.
KPK menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.
"Nanti akan kami bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Penyidik KPK OTT Pejabat Basarnas di Dua Lokasi, Amankan Sejumlah Uang
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).