TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.
Mereka diketahui sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tangkap Jenderal Bintang 3 yang Jabat Kepala Basarnas RI
Terkait OTT Basarnas ini, KPK menjadwalkan untuk bertemu Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Pertemuan itu tak lain untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Dalam hal ini KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.
KPK menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.
"Nanti akan kami bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Penyidik KPK OTT Pejabat Basarnas di Dua Lokasi, Amankan Sejumlah Uang
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
PERAN Kabasarnas
Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Baca juga: Kondisi PT BBM di Batam Setelah Digeledah Penyidik KPK
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Kemudian pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Alex.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.
Baca juga: Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus PMI Ilegal di Bintan Utara
Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap.
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap).
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap).
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap).
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap).
- Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Garudea Prabawati)
Sumber: Tribunnews.com