KARIMUN TERKINI

Pasutri Jadi Tersangka Pencurian di Karimun, Beraksi di Empat Lokasi

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN DI KARIMUN - Tersangka pencurian di Karimun, Nabir (34) saat di Polsek Kundur. Bersama istrinya, ia nekat mencuri setidaknya di empat lokasi.

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kekompakan pasangan suami istri alias pasutri di Karimun berujung bui.

Polisi menangkap pasutri ini terkait pencurian di Karimun.

Hasil pemeriksaan polisi, pencurian di Karimun oleh pasutri ini setidaknya beraksi pada empat lokasi.

Lokasi pertama di parkiran Pasar Mutiara Kundur.

Kedua parkiran di Masjid Jami Nurul Hidayah Batu Empat Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur pada 22 Juli 2023.

Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Menangis Setelah Ditangkap Polisi

Lokasi pencurian di Karimun ketiga berlokasi di parkiran Masjid Al-Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu Dua Kelurahan Tanjung Batu Bara, Kecamatan Kundur.

Terakhir, di parkiran Masjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, pada 24 Juli 2023.

"Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual," ujar Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, Jumat (28/7/2023).

Pasutri di Karimun bernama Nabir (34) dan Siti (39) ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.

AKP Buala Harefa menambahkan, saat hendak ditangkap, Nabir sempat berupaya melarikan diri.

Namun, upaya pelarian itu, tidak berlangsung lama.

Baca juga: Pasutri di Karimun Ajak 3 Anaknya Mencuri Jengkol dan Jeruk Nipis di Kebun Warga

Polisi menangkap pelaku pencurian di Karimun itu tak jauh dari rumahnya yang berada Desa Sungai Ungar Utara.

"Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Polisi juga mengungkap peran suami istri ini dalam melancarkan aksinya.

Sang istri atau Siti berperan sebagai pemantau situasi.

Sementara Nabir yang mengeksekusi dalam pencurian di Karimun itu.

Hasil pemeriksaan keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor hasil curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Berulah, Gasak 8 Ponsel Hingga Voucher Pulsa

"Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan," ujarnya.

Dengan maraknya kasus pencurian bermotor di pulau Kundur, Kapolsek mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengecek sebelum ditinggalkan untuk beraktifitas.

Adapun pasal yang di kenakan kedua tersangka yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

"Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Kundur guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Berita Terkini