KORUPSI DI BINTAN

Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI BINTAN - Penyidik Kejati Kepri saat menahan dua tersangka korupsi dugaan proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan, Senin (31/7/2023).

Dimana dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.

Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu Jembatan Tanah Merah yang dibangun kondisinya labil dan rawan runtuh. Sehingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini