KORUPSI DI BINTAN

Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI BINTAN - Penyidik Kejati Kepri saat menahan dua tersangka korupsi dugaan proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan, Senin (31/7/2023).

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku penyedia CV. Bina Mekas Lestari.

Tersangka korupsi di Bintan berinisial Bw sebelumnya menyita perhatian karena sebelumnya masih menghirup udara bebas meski sudah berstatus tersangka.

Bahkan Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri sebelumnya menyebut jika yang bersangkutan masih dipercaya memegang jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan.

Baca juga: Kejati Kepri Ungkap Modus Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, kedua tersangka korupsi dugaan proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan itu ditahan sejak Senin (31/7) kemarin.

Langkah hukum dengan menahan mereka setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan untuk sementara mereka kita tahan dan titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan," terangnya, Selasa (1/8/2023).

Ia menambahkan, proses penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan.

Baca juga: JANJI Kejati Kepri Umumkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

Mereka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.

Dimana yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 8 Miliar Rupiah," ungkapnya.

Denny menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar sebelumnya menuturkan, penetapan dua tersangka berdasarkan fakta dari proses penyidikan hingga disimpulkan telah terjadi kerugian Negara.

Lambok menjelaskan, temuan kerugian Negara dalam proyek Jembatan Tanah Merah itu diperkuat dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Kepri pada kegiatan pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah

"Untuk total kerugian negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8.950. 624.882," ungkapnya.

Lambok juga mengungkap modus tersangka kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah itu.

Halaman
12

Berita Terkini