TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan paspor merdeka pada Sabtu, 5 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, layanan ini dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI dan Dharma Karya Dhika ke 78 tahun.
Pada pelayanan ini, permohonan dilakukan tanpa perlu daftar online.
Sehingga, pemohon langsung datang ke kantor membawa berkas yang diperlukan ke Imigrasi Dabo Singkep, di Jalan Setajam.
"Ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor dan pergantian paspdiperlukan Yanto Ardianto, Rabu (2/8/2023).
Pemohon wajib membawa berkas asli.
Baca juga: Nomor Call Centre Imigrasi Batam, Bisa Komplain Sampai Info Soal Paspor
Baca juga: CARA dan SYARAT Urus Paspor Satu Hari Langsung Jadi di Karimun
Berikut syaratnya:
* Untuk Umum
- Pembuatan Paspor baru
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor penggantian
1. E-KTP
2. Paspor lama
* Untuk Khusus (Dokumen tambahan selain syarat umum)
- Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
1. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
2. Surat rekomendasi perusahaan penyalur tenaga kerja
- Umroh
1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) daerah
2. Surat rekomendasi dari biro Umroh
3. Surat izin operasional biro umroh
- Haji
1. Surat rekomendasi dari Kemenag
2. Bukti setoran Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPIH)
- Pelaut
1. Buku pelaut
2. Perjanjian kerja laut
3. Rekomendasi dari perusahaan
4. Crewlist
- Anak di bawah 17 tahun
1. E-KTP Orangtua
2. Buku nikah atau akte kelahiran orangtua
3. Paspor orangtua
4. Wajib didampingi orangtua
Permohonan paspor dikenakan biaya Rp 350 ribu. (*)
(TribunBatam.id/Febriyuanda)