TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran tak bisa medapatkan layanan kesehatan.
Namun kini mereka bisa bernafas lega.
Pasalnya, BPJS Kesehatan memberikan keringanan serta kemudahan pembayaran iuran dengan cara mencicil.
Ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunggak mulai 4 bulan sampai dengan 2 tahun (24 bulan) melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini diberikan khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca juga: Cara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan Beserta Jenisnya
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Mengetahui Kepesertaan dan Bayar Iuran Bulanan
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, disebutkan syarat serta ketentuan bagi peserta JKN yang ingin masuk Program Rehab ini, yakni:
1. Peserta memiliki tunggakan dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali Februari, harus dibayarkan tiap tanggal 27.
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Daftar Program Rehab
Untuk seluruh proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Playstore atau App Store.
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
- Akan muncul informasi mengenai Program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta Program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Selain diringankan pembayaran iuran yang menunggak, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengecek biaya tunggakan sebelum dibayarkan.