TRIBUNBATAM.id - Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjerat Lukas Enembe lagi dan kroninya.
Ini terkait dugaan dana operasional fiktif saat Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
KPK sebelumnya menyebut jika dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun lebih.
Namun, komisi antikorupsi menemukan ternyata dana operasional tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif dari tahun 2019 sampai 2022.
Angka Rp 1 Triliun tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK menyebut sebagian besar Enembe menggunakan dana operasional gubernur untuk biaya makan minum.
Baca juga: Lukas Enembe di Singapura Mengaku Pernah Masuk Kasino
Bahkan bila dari Rp 1 triliun, sepertiga dana operasionalnya digunakan untuk biaya makan minum, KPK menyebut dalam satu hari belanja makan minum senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe sendiri saat ini sedang menjalani proses sidang dalam kasus suap dan gratifikasi.
Perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sedang menunggu waktu untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir. Iya betul (naik ke penyidikan, red)," kata Brigjen Pol Asep dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut kasus dana operasional fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, untuk jumlah pastinya baru akan diumumkan pada saat pengumuman kasus ini naik penyidikan.
"Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," kata Asep.
JUDI Singapura dan Lukas Enembe
Di bagian lain, aktivitas Lukas Enembe di Singapura menjadi sorotan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukas Enembe akhirnya mengakui jika ia pernah masuk ke kasino di Negeri Singa tetangga Batam itu.
Dalam persidangan Rabu (9/8/2023), Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Larangan Enembe memasuki kasino di Singapura dipaparkan oleh saksi Dommy Yamamoto.
Dommy mengatakan, ketika menemani Enembe di Singapura sekitar 2019 sampai 2020, kliennya pernah dilarang masuk ke tempat wisata judi kasino di Singapura.
"Tahun 2019 atau 2020 iya (dilarang masuk) kasino di Singapura, tapi saya tidak tahu kenapa. Saya tahu dari staf kasino di sana," kata Dommy.
Baca juga: Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat
Dommy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia merupakan tangan kanan Lukas Enembe yang dipercaya buat menemani saat berjudi di Kasino Resort World Sentosa di Singapura dan Solaire Resort and Casino di Manila, Filipina.
Dommy menyampaikan, Enembe hanya bermain 2 permainan judi di Singapura, yakni Baccarat dan Jackpot atau slot.
Meski begitu, kata Dommy, Enembe tidak pernah bernasib mujur dalam berjudi.
"Setahu saya tidak pernah (menang)," jawab Dommy sambil tertawa.
Dalam persidangan itu, JPU juga menyebutkan Lukas menukarkan uang sebesar Rp 22,5 miliar ke mata uang Dollar Singapura buat berjudi.
Menurut berita acara pemeriksaan Dommy, uang itu ditransfer melalui rekening Agus Parlindungan yang merupakan rekanan Dommy dan adiknya, Jimmy Yamamoto.
Di dalam BAP itu juga disebutkan Dommy meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang dengan total Rp 10 miliar, dengan rincian transfer Rp 5 miliar sebanyak dua kali ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas untuk ditukarkan ke dolar Singapura.
Uang Rp 10 miliar tersebut juga digunakan Lukas Enembe untuk main judi di kasino di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.
Baca juga: Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu
Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo yang juga peruntukannya untuk keperluan berjudi Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com