BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabid Humas Polda Kepri, KBP Pol Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait oknum polisi di Tanjungpinang yang diduga menipu warga Kepri dengan modus trading.
Ia telah mengetahui informasi oknum polisi di Tanjungpinang itu dari media.
Pandra menegaskan jika tidak ada anggota Polri yang kebal hukum.
"Beritanya baru saya baca dan saya lihat baru sepintas melaporkan. Ini yang perlu penjelasan, apakah sekedar melaporkan atau membuat pengaduan," kata Pandra, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan, jika hanya sekedar melaporkan hal tersebut belum bisa ditangi secara berjenjang atau secara hukum.
Tetapi jika sudah membuat pengaduan jelas ada nomor pengaduannya melalui SPKT.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan jika ada pengaduan tetapi tidak diproses maka bisa ditindak lanjuti secara berjenjang.
"Jadi ini dipastikan dulu apakah sudah membuat pengaduan, kalau sudah membuat pengadua berapa nomor pengaduanya. Nanti bisa kita cek," sebutnya.
Oknum polisi di Tanjungpinang sebelumnya diduga menipu warga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) modus trading.
Oknum polisi berinisial Cs itu berstatus sebagai anggota Polresta Tanjungpinang.
Kasie Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan jika oknum polisi itu kini berdinas di Satpolairud Polresta Tanjungpinang.
Seorang warga Kepri berinisial Sy berani buka suara terkait aksi oknum polisi di Tanjungpinang ini.
Ia merasa ditipu oleh oknum polisi tersebut.
Uang hingga Rp 100 juta hasil menabung bersama kekasihnya pun raib dari aksi modus trading ini.
Bahkan kasus yang menyeret oknum polisi ini telah Sy adukan ke Propam Polresta Tanjungpinang.