PEMILU 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap 108 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kepri saat pleno DCS bacaleg Pemilu 2024 di Kepri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencatat sebanyak 108 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 11 partai politik (parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jadi mereka yang TMS ini dicoret langsung dari daftar calon sementara," ungkapnya.

Baca juga: BKPSDM Anambas Buka Bukaan Soal Kabar PTT Nyaleg di Pemilu 2024

Ferry Muliadi Manalu menambahkan, setelah melakuman pleno penetapan Bacaleg DCS, KPU Kepri akan mengumumkan para Bacaleg ke publik pada 19 Agustus mendatang.

Setelah diumumkan ke publik, masyarakat bisa melaporkan para DCS yang bermasalah ke KPU.

"Jika ada laporan masyarakat dan ternyata yang dilaporkan bermasalah akan diberi kesempatan kepada parpol mengganti Caleg yang bermasalah tersebut," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini